SNI.ID, AMBON : Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina, mengungkap adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Stevy mengatakan jaringan tersebut berasal dari Serawak, Malaysia, dengan pembeli berinisial J serta pengedar berinisial H yang merupakan warga Sulawesi dan berdomisili di Namlea. Modus yang digunakan adalah menjual narkoba jenis sabu untuk memperlancar aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
“Ini merupakan perbuatan yang dilakukan berulang kali, namun sebelumnya tidak terungkap,” kata Stevy, kepada wartawan, Selasa (23/12/25).
Ia menjelaskan, sabu diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp3,5 juta per gram, bahkan lebih mahal dibandingkan harga emas. Namlea menjadi sasaran peredaran narkoba karena tingginya aktivitas tambang di Gunung Botak, dengan sistem pengantaran barang bukti yang dilakukan secara langsung kepada pembeli.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Stevy menambahkan, penertiban aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak turut membantu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang dilakukan BNN.
Saat ini, pihaknya juga mewaspadai adanya pergeseran aktivitas ke wilayah Hulung, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya pada tambang batu sinabar.
“BNN tidak menyasar pengguna, tetapi fokus pada pemakai, pengedar, dan bandar narkoba,” ujarnya.










