SNI.ID, AMBON : Seorang oknum kader Partai Gerindra Provinsi Maluku berinisial JMV dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan penggelapan dana puluhan juta rupiah dalam rencana pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut disampaikan salah satu korban, SHL, pada Selasa (24/2/2026). Informasi itu diterima sejumlah awak media di Ambon.
Ia mengaku tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Sejumlah warga lain disebut mengalami dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus rekrutmen pengelola program MBG yang disebut berlaku secara nasional.
Menurut dia, proses perekrutan dilakukan oleh JMV yang mengaku sebagai kader Partai Gerindra. Dalam prosesnya, calon pengelola diminta menyetorkan sejumlah uang dengan alasan pengurusan administrasi dan kebutuhan operasional.
“Setiap pengurusan diwajibkan setor dana untuk ompreng (wadah makan) sebesar 65 persen dari nilai yang dibutuhkan. Saya sendiri sudah menyetor hingga Rp 90 juta,” kata Lestaluhu.
Ia menjelaskan, dana tersebut diserahkan sebagai bagian dari tahapan untuk memperoleh ID resmi yang menjadi syarat melanjutkan proses, termasuk pembangunan dapur program MBG. Namun, hingga kini ID yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
“Katanya harus daftar, dapat ID, lalu diverifikasi. Setelah itu baru bisa membangun dapur. Tapi sampai sekarang ID itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya yayasan bernama Prabu Center 08 yang disebut terlibat dalam proses tersebut. Ia menilai penjelasan dari pihak-pihak terkait kerap berubah dan tidak memberikan kepastian.
Menurut dia, sejak awal 2025 hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan program tersebut. Upaya komunikasi yang dilakukan para korban, kata dia, belum membuahkan hasil.
Selain dirinya, SHL mengklaim terdapat sejumlah korban lain dengan nilai kerugian bervariasi hingga puluhan juta rupiah. Beberapa di antaranya disebut memiliki bukti transfer sebagai dasar pelaporan.
Saat dikonfirmasi terpisah, JMV membantah tudingan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu awak media, ia menyatakan tidak pernah mengakomodasi para pelapor dan menyebut mereka yang datang sendiri untuk bergabung.
JMV juga menyebut dana yang diterimanya merupakan uang untuk pengadaan ompreng.
Ia mengklaim para peserta mentransfer dana menggunakan nomor rekening miliknya atas inisiatif sendiri.
Bahkan, dalam pesan tersebut, JMV disebut mengingatkan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik jika perkara ini dilanjutkan.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa dua saksi pada 3 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang diterima korban, JMV dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Partai Gerindra Maluku terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna keberimbangan informasi.










