SNI.ID, SAPARUA – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Hutan Wateng, Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah. Kejadian dilaporkan resmi pada Senin (22/6/2026) pukul 21.00 WIT, namun perbuatan asusila itu sudah berlangsung sejak awal bulan Juni lalu.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Sweetlly Pattinasarany (26), rombongan berangkat ke hutan pada 8 Juni lalu untuk beraktivitas. Pada hari ke-12, Rabu (17/6), korban AM (7 tahun) mengaku pelaku berinisial AP sempat memasukkan tangan ke dalam celananya saat tidur malam. Awalnya saksi tidak curiga, mengira pelaku hanya memeriksa karena anak itu biasa mengompol. Saksi kemudian memindahkan posisi tidur korban agar tidak lagi dekat pelaku.
Kejadian lebih parah terjadi beberapa hari kemudian. Saat ayah korban dan pelaku pergi mencari durian lebih dulu, korban tertinggal sekitar 20 menit. Saat kembali, korban menangis menceritakan pelaku memaksanya menghisap alat vital, mencekik mulutnya saat berusaha lari, lalu melucuti celana dan menjilati kemaluannya. Malam harinya korban juga membenarkan pelaku sempat menekan alat vitalnya ke bagian kewanitaannya hingga terasa sakit.
Pengakuan ini diperkuat keterangan korban sendiri. Ia menjelaskan dipanggil membantu mengangkat durian, lalu dipaksa melakukan perbuatan cabut. Setelah selesai, pelaku menyuruhnya berpakaian dan kembali ke rumah hutan sambil memikul durian.
Informasi segera disampaikan ke Elsi Malakausea/Mambratu (39), kerabat korban yang tinggal sementara di Waiheru, Ambon. Ia memastikan kebenaran laporan, serta mendengar korban sempat berpesan pada adiknya agar selalu ikut jika dipanggil pelaku karena merasa terancam.
Baru pada Sabtu (20/6), seluruh kejadian ini dilaporkan kepada orang tua korban dan pihak berwajib. Hingga kini, aparat sedang menelusuri kasus ini untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan penuh bagi korban dan keluarganya.
Kasus asusila tidak ditangani di Polsek Saparua mengingat kurangnya polisi wanita untuk Unit PPA, maka korban kemudian diarahkan ke PPA polresta ambon untuk menjalani kasusnya lebih lanjut










