Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ambon, Penanganan Didesak Dipercepat

SNI.ID, AMBON – Dugaan tindak pidana persetubuhan secara bergantian terhadap seorang remaja perempuan berinisial SL (16 tahun) kembali menjadi sorotan di Kota Ambon. Sebanyak empat orang pria telah dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait peristiwa tersebut.

Laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon pada 15 Juni 2026, merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun hingga saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum korban menilai penanganan kasus berjalan lambat dan mendesak aparat untuk bertindak lebih tegas.

Peristiwa menimpa korban pada Selasa sore, 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIT, saat ia menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di salah satu negeri di Kecamatan Leitimur Selatan. Karena transportasi tak kunjung hadir, korban menghubungi salah satu terlapor berinisial PD untuk meminta bantuan.

Alih-alih mendapat pertolongan, korban justru dijemput terlapor lain berinisial WP dan dibawa ke rumah milik PD di negeri tetangga. Di lokasi itu, korban ditarik paksa ke dalam kamar, dipukuli saat berusaha melawan, lalu dirudapaksa. Pelaku kemudian memanggil rekan lainnya untuk melakukan hal serupa, sekaligus mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Keempat terlapor dalam perkara ini berinisial PD, WP, DH, dan RP.

Kuasa hukum korban, Amos Laipeny, menegaskan hingga kini para terlapor masih bergerak bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia khawatir salah satu terlapor yang diduga berada di luar Ambon akan melarikan diri ke luar negeri.

“Kami meminta percepatan gelar perkara dan penetapan tersangka. Kasus kekerasan terhadap anak adalah isu yang sangat sensitif dan harus menjadi prioritas penanganan aparat. Korban saat ini masih mengalami trauma psikologis yang sangat berat,” ujar Amos kepada media ini, Senin (20/7/2026).

Baca Juga:  Babinsa Desa Ameth Latih PBB Kepada Siswa SMAN 1 Ameth

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, membenarkan laporan telah diterima dan ditindaklanjuti penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak awal masuk.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang yang terdiri dari lima terlapor dan tiga saksi, serta sedang mempersiapkan tahap peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami memahami kekhawatiran dan harapan keluarga korban. Namun setiap langkah hukum harus ditempuh secara profesional, berbasis alat bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kompol Androyuan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *