SNI.ID, AMBON — Polda Maluku menggandeng Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku untuk memperkuat edukasi masyarakat dalam menghadapi ancaman kejahatan siber, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Dialog Publik Interaktif yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku bersama Stasiun RRI Ambon di Studio Pro-1 RRI Ambon, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur penegak hukum, regulator jasa keuangan, dan otoritas sistem pembayaran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai modus kejahatan digital sekaligus langkah pencegahannya.
Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H., mengatakan kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pinjaman online dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran pinjaman melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sofia.
Sementara itu, Manajer OJK Provinsi Maluku Rovel Ayal meminta masyarakat memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi.
“Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran BI Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital seiring semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital.
Menurutnya, pelaku kejahatan siber semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, maupun akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat.
“Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan,” jelas Widya.
Ia mengajak masyarakat segera menghubungi pihak bank, OJK maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital atau penyalahgunaan identitas perbankan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan sinergi dengan BI, OJK, dan RRI menjadi bagian penting dalam memperkuat langkah preventif menghadapi kejahatan siber.
Menurutnya, edukasi dan literasi digital perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mampu mengenali modus kejahatan digital dan melindungi data pribadi.
“Peningkatan literasi digital merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Rositah.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Polda Maluku berharap masyarakat semakin memahami risiko pinjol ilegal, tidak mudah menyerahkan data pribadi, serta lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.









