SNI.ID, Saparua – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua bersama Polsek Saparua memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar atas permintaan Pemerintah Negeri Haria sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintahan negeri dan masyarakat. Materi yang diberikan mencakup layanan bantuan hukum hingga mekanisme penyelesaian permasalahan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menghadirkan Jaksa Fungsional Muhammad Afiq Hasibuan, S.H. sebagai pemateri. Sementara dari Polsek Saparua, materi disampaikan Wakapolsek Ipda Arnold D.H. Sihombing, S.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka I Ketut Sukadana.
Dalam pemaparannya, pihak Kejaksaan memperkenalkan Posbankum Desa sebagai layanan konsultasi dan bantuan hukum untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi serta akses terhadap layanan hukum.
Muhammad Afiq juga menjelaskan tahapan dalam proses hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan, putusan hingga eksekusi.
Dia turut menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, termasuk peran dalam prapenuntutan dan penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, pengelolaan barang bukti, penyuluhan hukum hingga penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kejaksaan juga mendorong upaya pencegahan tindak pidana melalui peningkatan pemahaman hukum masyarakat. Konsultasi hukum sejak dini serta pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pemuda dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum.
Materi lainnya membahas keadilan restoratif atau Restorative Justice. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polsek Saparua memberikan materi mengenai mekanisme penanganan permasalahan hukum di tingkat Kepolisian, khususnya penyelesaian perkara melalui mediasi.
Wakapolsek Saparua menekankan pentingnya penyelesaian persoalan sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Jika memenuhi persyaratan, para pihak dapat didorong mencari penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan mediasi sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif. Peserta aktif mengikuti diskusi dan mengajukan pertanyaan terkait layanan Posbankum, konsultasi hukum, proses perkara pidana, keadilan restoratif hingga mekanisme mediasi.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dan Polsek Saparua berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum aparatur Pemerintah Negeri Haria dan masyarakat.
Pemahaman hukum sejak dini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah tindak pidana maupun konflik yang lebih besar.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah Negeri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua juga mendorong masyarakat memanfaatkan Posbankum sebagai sarana memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah ketika menghadapi persoalan hukum.









