SNI.ID, Dobo — Kepolisian Resor Kepulauan Aru memusnahkan 2.305 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan dari kapal KM Sabuk Nusantara 32 yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan press release yang digelar di Markas Polres Kepulauan Aru, Kamis (26/6/2025) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite, Komandan Lanal Aru Letkol Laut (P) Sriadi, Kepala UPP Kelas II Dobo Ruswan Wusurut, serta sejumlah pejabat Forkopimda, personel TNI-Polri, dan awak media.
Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite mengungkapkan barang bukti miras ilegal tersebut terdiri atas 60 jerigen berukuran 25 liter dan 23 jerigen berukuran 35 liter. Total sopi yang diamankan mencapai 2.305 liter, dengan estimasi nilai mencapai Rp 161,35 juta.
“Barang-barang itu ditemukan pada Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIT, saat tim gabungan dari Lanal Aru, KP3 Polres Kepulauan Aru, dan UPP Kelas II Dobo melakukan pemeriksaan rutin di atas kapal. Tidak ada satu pun pihak yang mengakui kepemilikan sopi tersebut,”ungkapnya.
Ia menambahkan seluruh barang bukti telah di amankan dan hari ini secara resmi dimusnahkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Aru,” ujar Kapolres
Komandan Lanal Aru Letkol Sriadi menambahkan, pengiriman sopi dilakukan dengan modus penyamaran di dalam keranjang buah, dilapisi plastik, lalu ditutup dengan buah segar. Diduga, barang tersebut berasal dari wilayah Tepa atau Larat di Maluku Barat Daya, dan akan didistribusikan ke sejumlah agen di Dobo.
“Permintaan tinggi dan harga jual yang menguntungkan menjadi pemicu masuknya barang ilegal ini ke wilayah Dobo,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan larangan keras terhadap peredaran minuman keras jenis sopi, menyusul tingginya angka kecelakaan dan konflik sosial yang berkaitan dengan konsumsi miras.
Usai konferensi pers, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran air. Aparat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Yos Sudarso sebagai pintu masuk utama ke wilayah Kepulauan Aru.










