Hampir Setahun Buron, Dua DPO Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Polsek Saparua berhasil menangkap dua warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JL alias Yoma dan ML alias Toka, setelah hampir satu tahun melarikan diri. Keduanya terlibat dalam kasus kekerasan bersama dan/atau penganiayaan terhadap PS alias Paet di Negeri Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 14 November 2025, sekitar pukul 21.20 WIT. Tim gabungan Polsek Saparua yang dipimpin Ka Subsektor Saparua Timur IPDA M. Ladoangin menggerebek keduanya di rumah masing-masing di Negeri Paperu, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Menurut IPDA M. Ladoangin, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari para pelaku. Bahkan, keduanya berusaha melarikan diri sebelum petugas memberikan tembakan peringatan dan berhasil melumpuhkan mereka.

“Pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Setelah diberikan tembakan peringatan, mereka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Saparua,” ujarnya.

Penyidik Pembantu Polsek Saparua, Bripka Fergi Mahu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bertanggal 8 Desember 2024, terkait tindakan kekerasan yang terjadi di Negeri Paperu. Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, JL dan ML ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/07/II/2025/Reskrim dan DPO/09/II/2025/Reskrim.

Dari total 11 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, enam di antaranya telah diamankan dan menjalani proses hukum. Sementara lima pelaku lainnya, masing-masing berinisial RP, LP, HP, RL, dan AJL, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Saparua AKP Semmy J. Laimena membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat serta koordinasi antarunit di Polsek Saparua, mulai dari Reskrim, Sabhara, Intel hingga Lantas.

“Penangkapan ini menunjukkan soliditas anggota kami dalam upaya penegakan hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan tidak mudah tersulut emosi,” katanya.

Baca Juga:  Polres Maluku Barat Daya Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Nurul Iman Tiakur

Dua DPO tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Saparua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Penangkapan berlangsung aman dan tertib. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *