OJK Maluku Gencarkan Edukasi Keuangan hingga Desa di Saparua, Warga Diimbau Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

  • Whatsapp

SAPARUA TIMUR, SNI.ID : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus memperluas jangkauan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) dengan menyasar masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa. Salah satu kegiatan edukasi keuangan tersebut digelar di Negeri Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman agar warga lebih waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, khususnya investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Maluku menghadirkan sejumlah pemateri yang memberikan edukasi secara langsung mengenai lembaga pengawas jasa keuangan, sistem perlindungan konsumen, serta pengelolaan keuangan yang sehat.

Materi pengenalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal disampaikan oleh Junet van Room.

Ia menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonbank.

Menurut Junet, keberadaan OJK bertujuan untuk memastikan kegiatan jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Ia juga memaparkan peran Satgas PASTI sebagai forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tawaran investasi dan pinjaman yang beredar itu legal. Satgas PASTI hadir untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Junet.

Dalam sesi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri investasi ilegal, antara lain menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, tidak memiliki izin resmi dari OJK, serta melakukan penawaran melalui saluran pribadi seperti pesan singkat atau media sosial.

Baca Juga:  Posko Terpadu PB KKT Didirikan Hingga Tingkat Koramil

Selain itu, Junet juga mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal yang sering menerapkan bunga tidak wajar, denda berlipat, serta cara penagihan yang melanggar hukum dan etika.

Pada kesempatan yang sama, Junet memperkenalkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai salah satu inisiatif nasional untuk mencegah dan menangani berbagai modus penipuan keuangan yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital.

Sementara itu, materi pengenalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SNLIK) disampaikan oleh Patricya Pattipeilohy. Ia menjelaskan bahwa SNLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi terkait riwayat kredit atau pembiayaan masyarakat.

Patricya menyampaikan bahwa data dalam SNLIK digunakan oleh lembaga keuangan sebagai salah satu dasar dalam menilai kelayakan seseorang saat mengajukan kredit atau pembiayaan.

“Dengan memahami SNLIK, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola pinjaman serta menjaga rekam jejak keuangannya, karena hal ini akan sangat berpengaruh ketika mengajukan kredit di masa mendatang,” kata Patricya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek data keuangannya melalui layanan resmi OJK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan jasa keuangan.

Kegiatan edukasi keuangan ini mendapat respons positif dari masyarakat Negeri Siri Sori Amalatu. Warga tampak antusias mengikuti kegiatan serta aktif mengajukan pertanyaan terkait investasi, pinjaman, dan pengelolaan keuangan keluarga.

Melalui program Gencarkan, OJK Maluku berharap masyarakat di tingkat kecamatan dan desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang produk dan layanan jasa keuangan, mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, serta terhindar dari berbagai bentuk penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

OJK Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan edukasi keuangan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Maluku sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang cerdas secara finansial, inklusif, dan terlindungi. (*)

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Ambon Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI di Wakal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *