Pemkot Ambon Dapat Kuota 470 Unit Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo

  • Whatsapp

SNI.ID, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperoleh kuota sebanyak 470 unit rumah dari program nasional tiga juta rumah yang menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya BP Tapera, Bank BTN, serta para pengembang perumahan.

Wattimena menegaskan, program tiga juta rumah merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

“Program tiga juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Sebagai pemerintah daerah, kami bertanggung jawab untuk menyukseskan program ini,” ujar Wattimena.

Menurutnya, pelaksanaan FGD sangat penting untuk membahas mekanisme teknis pelaksanaan program, mengingat waktu yang tersedia relatif singkat. Pemkot Ambon hanya memiliki waktu efektif sekitar tiga bulan untuk merealisasikan pembangunan 470 unit rumah tersebut.

“Bagaimana kita di Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Oleh sebab itu, kegiatan ini dibutuhkan agar seluruh pihak memperoleh penjelasan yang jelas terkait mekanisme pelaksanaannya,” jelasnya.

Wattimena mengakui, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri. Namun demikian, Pemkot Ambon terus berupaya agar program tersebut dapat berjalan sesuai harapan Presiden yang diturunkan melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.

“Prinsipnya kami ingin program ini berjalan dan sukses agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau bisa, pelaksanaannya dimulai dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Honor Paskibraka SBB Mangkrak, Janji Pemda Tinggal Ucapan

Untuk diketahui, program tiga juta rumah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah. Provinsi Maluku masuk dalam zonasi wilayah II.

Adapun ketentuan penghasilan maksimal bagi penerima manfaat, yakni sebesar Rp9 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, aparatur sipil negara (ASN), serta pekerja sektor informal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *