Oknum Anggota Polsek Saparua Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Protes Proses Mediasi yang Tak Sesuai

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Oknum anggota Polsek Saparua berinisial BN melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial JA (16 tahun). Tindakan tersebut meliputi paksaan mencium bibir dan pipi korban, serta mengirim pesan mesum yang mengajak hubungan seksual dan meminta korban memfotokan bagian tubuhnya.

Kejadian yang terjadi seminggu lalu diketahui ibu korban dua hari yang lalu setelah diceritakan oleh tante korban, kemudian dilaporkan ke Polsek Saparua pada Rabu (25/3/2026). Keesokan harinya, Kamis (26/3/2026), Kapolsek Saparua memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, hanya orang tua korban yang hadir dalam proses tersebut. Sementara Bos tante pelaku tidak di libatkan dalam pertempuran antua hanya di luar.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi, Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku sudah merasa bersalah dan diberi efek jera. Ibu korban telah memaafkan pelaku namun tetap memberikan peringatan melalui Kapolsek.

Namun, ayah korban (RA) kepada wartawan kemarin, merasa tidak puas dengan proses tersebut.

“Kenapa prosesnya berbeda? Apakah karena kami masyarakat kecil dan pelaku orang tuanya juga berpangkat polisi? Sampai proses penyelesaiannya harus seperti ini?” ujarnya dengan nada marah.

Menurutnya, mediasi seharusnya menghadirkan pelaku beserta orang tuanya dan dibuatkan surat pernyataan agar kejadian tidak terulang.

Korban JA menceritakan kronologi kejadian bermula saat dia diperintahkan oleh teman baiknya, pacar pelaku (ET), untuk mengantar anak pelaku ke rumah tertentu tanpa ditemani. Setelah sampai, korban diminta menunggu hingga pelaku tiba. Saat pelaku datang dan memasuki kamar, pelaku melakukan paksaan mencium setelah memastikan tidak ada orang yang lewat. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan tindakannya, menyatakan bahwa korban yang akan mendapat teguran dari pacar pelaku bukan dirinya.

Baca Juga:  Kunjungi Pelabuhan Yos Sudarso, Presiden Berdialog dengan Pelaku Usaha Perikanan

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban untuk meminta foto bagian tubuh dan mengajak hubungan seksual. Korban menolak dan mendapat tuduhan sombong dari pelaku sebelum pelaku memutus panggilan dan menyuruh menghapus riwayat chat mereka.

Korban juga merasa tidak puas karena pelaku tidak hadir dalam mediasi. Pihak polsek menyampaikan bahwa pelaku berada dalam tahanan untuk efek jera, namun keluarga korban menginginkan pelaku hadir untuk memberikan penjelasan dan permintaan maaf secara langsung serta membuat surat pernyataan resmi.

Kapolsek Saparua AKP Semmi Leimena yang dihubungi untuk konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Keluarga korban hanya meminta penjelasan resmi terkait proses mediasi yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan Peraturan Hukum di Indonesia

Tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur seperti yang dialami JA termasuk ke dalam kategori kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, sebagai anggota institusi kepolisian, pelaku juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapri). Pasal 70 Perkapri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai menyebutkan bahwa pegawai yang melakukan pelanggaran hukum pidana dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan dari jabatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *