Perbuatan Asusila, Polsek Saparua Tekan Proses Hukum Oknum Anggotanya

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Oknum anggota Polsek Saparua berinisial BN melakukan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial JA (16 tahun). Tindakan tersebut meliputi paksaan mencium bibir dan pipi korban, serta mengirim pesan mesum yang mengajak hubungan seksual dan meminta korban memfotokan bagian tubuhnya.

Kejadian yang terjadi sekitar seminggu lalu baru diketahui ibu korban dua hari yang lalu setelah diceritakan oleh tante korban. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Saparua pada Rabu (25/3/2026). Keesokan harinya, Kamis (26/3/2026), Kapolsek Saparua memanggil keluarga korban untuk memproses kasus.

Bacaan Lainnya

“Meskipun orang tua korban sudah memaafkan, kami tidak berani melakukan surat pernyataan damai. Kita dari polsek sudah salah berarti jika menyelesaikannya secara damai karena itu perbuatan asusila,” ujar Kapolsek Saparua AKP Semmi Leimena saat dikonfirmasi media, Jumat (27/3/26).

AKP Semmi menjelaskan, keluarga korban dipanggil bukan untuk mediasi tetapi untuk memproses seluruh permasalahan.

“Dalam aturannya kita tidak bisa menghadirkan pelaku dan tidak berani menyelesaikan karena tahu aturan. Kami juga mengarahkan keluarga untuk melaporkan ke Polda Maluku agar bisa mediasi bersama, namun orang tua korban tidak mau memperpanjang masalah,” katanya.

Meski demikian, Kapolsek dan Wakapolsek telah mengarahkan agar kasus ini tetap diproses hukum.”Kasus ini menyangkut perbuatan anggota yang melecehkan anak di bawah umur, jadi tidak bisa disepelekan,” tegasnya.

Diketahui masalah ini sudah terjadi dua minggu lalu, namun keluarga baru melapor dua hari yang lalu.

Baca Juga:  Penjabat Walikota Ambon Buka Bimbingan Manasik Haji 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *