Sekkot Ambon: Konvoi Perayaan Kemenangan Harus Dilakukan dengan Tertib dan Damai

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robert Sapulette mengingatkan para pemuda dan peserta Turnamen Futsal Wali Kota Cup Pemuda Urimessing 2026 agar tetap menjaga sportivitas hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.

Pesan tersebut disampaikan Sekkot Ambon kepada wartawan usai menghadiri penutupan Turnamen Futsal Wali Kota Cup Pemuda Urimessing 2026 di Lapangan Futsal Tantui, Kota Ambon, Sabtu (30/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Sapulette, euforia kemenangan merupakan hal yang wajar. Namun, para peserta dan pendukung diminta tetap menjaga ketertiban dan keamanan, terutama jika melakukan konvoi setelah turnamen selesai.

“Melalui Turnamen Wali Kota Cup ini, para pemuda Urimessing diharapkan dapat menjaga sportivitas hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir. Setelah turnamen selesai, jika ingin melakukan konvoi, hendaknya dilakukan secara damai, tertib, dan tetap mematuhi aturan lalu lintas,” kata Sapulette.

Ia menegaskan, konvoi di jalan raya diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Karena itu, para peserta maupun pendukung diminta mengutamakan keselamatan bersama serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Konvoi di jalan raya diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan tertib serta mengutamakan keselamatan bersama. Hindari tindakan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas maupun mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Sapulette berharap semangat kebersamaan dan persaudaraan yang terbangun selama turnamen dapat terus dijaga oleh para pemuda di Kota Ambon.

Menurutnya, perayaan kemenangan tidak harus dilakukan secara berlebihan, tetapi dapat diwujudkan dengan menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.

Baca Juga:  Kepsek SDN 32 Tantui Diduga Selewengkan Dana BOS, Guru dan Orang Tua Murid Menjerit

Dengan begitu, suasana kegembiraan pasca-turnamen dapat dirasakan semua pihak tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *