Polisi Tingkatkan Penyidikan Kasus Penganiayaan Guru di Saparua

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA – Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang guru asal Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, bernama Agustinus Pattipeilohy (54), memicu kemarahan keluarga dan tokoh masyarakat.

Hingga Sabtu (16/5/2026), para terduga pelaku pengeroyokan belum juga diamankan aparat kepolisian, meski korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Negeri Siri Sori Amalatu pada Kamis malam (14/5/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIT. Korban yang berprofesi sebagai guru awalnya sedang dalam perjalanan dari arah Saparua menuju Negeri Ullath menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di kawasan anak dusun Negeri Siri Sori Amalatu, tepatnya di wilayah Wahena Hia, korban merasa dirinya dibuntuti sejumlah orang dari arah belakang.

Tak lama kemudian, korban merasakan pusing hebat dan mendapati bagian belakang kepala sebelah kiri mengalami pembengkakan. Korban diduga telah diserang saat masih berada di perjalanan.

Meski dalam kondisi lemah, korban tetap melanjutkan perjalanan. Namun ketika hendak berhenti di kawasan Negeri Siri Sori karena tidak mampu lagi menahan rasa sakit, salah satu terduga pelaku yang disebut bernama Getrik Parinusa bersama seorang rekannya diduga langsung mendekati korban dan melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah korban.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku. Dalam kondisi berlumuran darah, korban akhirnya ditemukan warga Negeri Siri Sori Islam di depan gapura negeri tersebut.

Baca Juga:  Pangdam Pattimura Minta Para Dansat dan Kabalak Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

Warga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RS Saparua guna mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Saparua, AKP Semmy Leimena mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ke depan akan dibuatkan panggilan lagi kepada pelaku atau tersangka. Proses sementara berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi suaranusaina.id, melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/5/26).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Saparua, Bripka I Ketut Sukadana, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Saat ini kami masih melakukan upaya hukum dalam proses penyelidikan. Perkara tersebut telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena memang benar telah terjadi suatu peristiwa pidana,” katanya.

Menurut Sukadana, pihak kepolisian telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Karena itu kami masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk mendatangi rumah-rumah saksi. Sebelumnya sempat terjadi sedikit perdebatan karena ada saksi yang belum memahami proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga terus memberikan pemahaman kepada para saksi serta bekerja sama dengan pemerintah negeri setempat agar para saksi bersedia memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan.

“Kami tetap berupaya supaya saksi dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *