SNI.ID, SAPARUA – Camat Saparua, Winny Prajawati Salamor, meminta masyarakat Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menghormati proses hukum yang masih berlangsung terkait gugatan terhadap Peraturan Negeri Porto Nomor 01 Tahun 2011 tentang Mata Rumah Parentah.
Hal tersebut disampaikan Winny kepada media, Selasa (23/6/2026), sebagai tanggapan atas aksi damai warga Porto yang digelar pada 22 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari kejelasan status Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Porto, dugaan rangkap jabatan ASN, hingga percepatan penetapan Raja Definitif.
Winny menjelaskan, masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Porto memang telah berakhir. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, Saniri Negeri mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Pemerintah Kecamatan Saparua.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menetapkan perpanjangan masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Porto, Edward Nanlohy, melalui Surat Keputusan Bupati. Berdasarkan keputusan tersebut, beliau tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Porto,” ujar Winny.
Terkait tuntutan mengenai dugaan ASN yang merangkap jabatan, Winny mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kepastian karena masih harus berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.
Menurutnya, meski terdapat ketentuan yang mengatur larangan ASN merangkap jabatan tertentu, Negeri Porto juga memiliki sistem pemerintahan adat yang harus menjadi pertimbangan.
“Persoalan ini masih akan kami koordinasikan untuk memperoleh kepastian hukum. Jika hasil koordinasi menyatakan memang tidak diperbolehkan, maka akan kami tinjau kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Winny menegaskan, proses penetapan Raja Definitif sebenarnya telah berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Negeri Porto Nomor 01 Tahun 2011. Tahapan mulai dari musyawarah mata rumah, penetapan oleh Saniri Negeri hingga rekomendasi kecamatan telah dilaksanakan dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, proses tersebut tertunda setelah adanya gugatan hukum dari salah satu mata rumah terhadap tahapan penetapan calon Raja Definitif.
“Karena adanya sengketa tersebut, pemerintah menunda proses penetapan Raja Definitif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah melalui proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Pemerintah masih menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah putusan itu keluar, baru dapat diputuskan apakah proses Raja Definitif dilanjutkan atau dilakukan penyesuaian sesuai amar putusan pengadilan,” ungkapnya.
Menanggapi ultimatum masyarakat yang memberikan waktu dua minggu kepada pemerintah untuk merealisasikan tuntutan, Winny menegaskan pemerintah tidak dapat mengambil langkah di luar ketentuan hukum.
“Apabila dalam dua minggu putusan Mahkamah Agung belum keluar, maka pemerintah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena seluruh proses masih bergantung pada hasil putusan hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Winny menegaskan pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Namun, ia mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Saparua serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” tutupnya.










