Kunker ke Kanwil PAS Maluku, Saadiah Uluputty Soroti Penguatan Kelembagaan dan Pembinaan Warga Binaan

SNI.ID, AMBON – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, S.T., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Pemasyarakatan (Kanwil PAS) Maluku dalam rangka agenda reses sekaligus memperkuat kemitraan dengan mitra kerja Komisi XIII DPR RI, Kamis (6/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Saadiah didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Ia juga bertemu dengan jajaran Kanwil PAS Maluku serta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dari berbagai daerah di Provinsi Maluku.

Saadiah mengatakan, kunjungan itu merupakan agenda reses ketiganya sejak bertugas di Komisi XIII DPR RI setelah berpindah dari Komisi V DPR RI.

Ia menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung kondisi kelembagaan dan pelayanan pemasyarakatan di Maluku, termasuk membahas usulan remisi dan amnesti menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

“Dalam kunjungan ini kami melihat kondisi umum kelembagaan, data penghuni warga binaan, jumlah pegawai, rasio sumber daya manusia, hingga kondisi lapas secara keseluruhan. Kami juga membahas usulan remisi dan amnesti yang akan diajukan pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,” kata Saadiah kepada wartawan.

Selain meninjau kondisi lembaga pemasyarakatan, Saadiah menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah dipisahkan dari Kementerian Hukum.

Menurutnya, Kanwil PAS Maluku membutuhkan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, termasuk melalui penataan kelembagaan yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan Provinsi Maluku.

“Ini menjadi perhatian kami agar ada kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kementerian terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin efektif,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Saadiah juga mengapresiasi pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan di Maluku. Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Maluku mencapai sekitar 1.691 orang.

Baca Juga:  Penyaluran Hewan Kurban Jadi Wujud Kepedulian Bank Maluku-Malut kepada Masyarakat

Ia mengungkapkan angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku.

“Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku, penghuni lapas tidak sampai satu persen. Ini menunjukkan tingkat tindak pidana yang berujung pada pemidanaan relatif tidak tinggi,” ungkapnya.

Saadiah menilai, perkara yang paling banyak mendominasi lembaga pemasyarakatan di Maluku adalah kasus sosial dan asusila, disusul tindak pidana narkotika serta tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia melihat tren jumlah warga binaan di Maluku cenderung stabil. Program pembinaan dan reintegrasi sosial, lanjutnya, terus dijalankan sesuai regulasi terbaru agar warga binaan memiliki keterampilan dan kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan mampu mengoptimalkan potensi warga binaan, meningkatkan keterampilan, dan membangun kesadaran agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutup Saadiah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *