SNI.ID, KKT – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan pria berinisial ST sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap kekasihnya, RB.
Insiden tragis yang sempat menghebohkan warga sekitar tersebut diketahui terjadi secara tragis di kawasan pertokoan, tepatnya di depan Toko MR. D.I.Y., Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (29/10/2026) siang sekitar pukul 10.00 WIT.
Peristiwa bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIT ketika korban RB mendatangi tempat kerja tersangka ST di Toko MR. D.I.Y. Saumlaki. Setibanya di lokasi, korban langsung memarahi tersangka yang saat itu sedang berjaga di meja kasir. Kemarahan korban dipicu oleh tindakan tersangka pada malam sebelumnya yang mendatangi kamar kos korban dan merusak slot pintu.
Guna menghindari keributan di dalam toko, tersangka membawa korban keluar menuju sebuah gang di bagian belakang pertokoan yang biasa digunakan tersangka untuk beristirahat. Di lokasi tersebut, adu mulut sengit kembali terjadi hingga korban sempat memukul bagian kepala tersangka.
Merespons tindakan tersebut, tersangka tersulut emosi lalu mencabut sebilah gunting yang disimpan di kantong celananya, kemudian menikam korban secara membabi buta pada bagian kepala, badan, tangan, dan paha secara berulang kali hingga korban jatuh tidak berdaya dan mengalami luka berat.
Usai melancarkan aksinya tersebut, tersangka langsung melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dikepung dan diamankan oleh Warga setempat tepatnya di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama aksi penganiayaan berat ini dipicu oleh faktor cemburu. Tersangka ST dan korban RB diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 6 (enam) tahun dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, meskipun belum terikat pernikahan sah secara agama maupun catatan sipil.
Tersangka mengaku cemburu karena menduga korban menjalin hubungan asmara diam-diam dengan pria lain. Pada malam sebelum kejadian, tersangka bahkan sempat mendatangi kos korban dengan niat menggerebek korban bersama pria lain, namun tidak menemukan siapa pun di kamar tersebut hingga berujung pada perusakan pintu kos.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Tersangka saat ini sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti di rumah tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami pun mengimbau kepada Masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, serta meminta Warga untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar di media sosial terkait insiden ini” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah Masyarakat. Beliau meminta setiap warga atau pasangan yang sedang menghadapi konflik keluarga atau asmara untuk menyelesaikannya secara bijak, kepala dingin, dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan yang melanggar hukum.
Saat ini, korban RB sementara masih mendapatkan penanganan intensif oleh pihak medis. Sementara itu, tersangka ST beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHPidana Dan Atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan terhitung 29 Oktober sampai dengan 17 November 2026” tutup Kasat.









