SNI.ID,AMBON:Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Oleh karena Pemerintah Kota Ambon mendaftarkan kurang lebih 25.000 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang dimaksud pekerja rentan adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi sebagai manusia akan melakukan usaha apapun untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” Kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan kepada media ini ruang kerjanya, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, dengan adanya pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, BPJS Ketenagakerjaan berusaha untuk melakukan pendekatan ke seluruh kabupaten kota di Provinsi Maluku.
“Untuk sementara sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing yaitu dengan ketersediaan anggaran, kami menghimbau dengan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga kerjaan, yanga mana didalam instruksi presiden tersebut mengamanatkan bahwa seluruh pekerja non PNS atau ASN wajib diberikan perlindungan ketenagakerjaan. Inilah yang kita coba sampaikan kepada Pemda. Mereka sudah melaksanakannya walaupun memang secara bertahap, karena UU lahirnya di bulan Maret tahun 202,” paparnya.
Sebelumnya, pihaknya juga melakukan edukasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, sebab mereka yang bertanggung jawab melakukan penegakan kepatuhan.
“Selain ASN, ada juga yang namanya aparatur pemerintah atau desa/negeri sampai RT/RW diberikan perlindungan,” ujarnya.(SNI-06)