SNI.ID, Saumlaki : Penjabat Bupati Daniel E Indey, kumpul para kepala desa dan camat, serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati membahas batas adminitrasi desa dan Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (10/8/22).
Penjabat Bupati Daniel E Indey mengatakan penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, tetapi juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.
“Bicara batas desa adalah sesuatu yang urgen, jika belum tuntas maka akan membuka ruang konflik,” kata Indey dalam arahannya.
Menurut Indey, sebagai langkah awal, Pemda akan memfasilitasi penentuan batas antar desa secara administrasi pemerintahan. Sedangkan menyangkut batas Ulayat desa secara adat, akan diatur oleh masing-masing desa. Mengingat adat dan budaya kearifan lokal di Bumi Duan Lolat ini harus di jaga dan dilestarikan.
“Kita di Maluku ini, tanpa kecuali di Tanimbar, kan ada desa-desa bersaudara. Hubungan pela gandong yang terbentuk sejak dahulu. Kearifan lokal kaya gini lah yang harus kita jaga dan lestarikan,” ujar Indey.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri KKT Gunawan Sumarsono, yang didaulat memberikan penjelasan hukum terkait desa, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” tutupnya. (SNI-06)