Polresta Ambon Musnahkan 3500 Liter Sopi

  • Whatsapp

SNI.ID, Ambon : Jajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease memusnahkan sebanyak 3.500 liter minuman keras tradisional sopi, Kamis (21/7/22). Pemusnahan minuman ilegal itu dihadiri pula Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Simamora mengatakan miras sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari sejumlah pintu masuk di Pulau Ambon seperti Pelabuhan Yos Sudarso, Baguala, Pelabuhan Hunimua Liang juga Tulehu.

“Totalnya selama rentang Januari hingga Juli 2022 ini saja, hampir 7 ton atau 6.827 liter. Dimana sebagian barang bukti sudah dimusnahkan dan sisanya 3,5 ton atau 3.500 liter dimusnahkan,” katanya dalam konferensi pers yang didampingi Penjabat Walikota.

Menurut Kapolresta, miras kerap jadi pemicu bentrokan sehingga kata dia razia miras sopi ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.

Kapolresta juga berharap kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, mengeliminir konsumsi miras makanya pihaknya terus melakukan razia-razia di pintu-pintu masuk.

Sementara itu, penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi pihaknya atas kinerja baik jajaran Polres Ambon. Langkah-langkah antisipatif atau pencegahan penting dilakukan melalui razia-razia yang mengingat pentingnya keamanaan dan ketertiban masyarakat.

“Apalagi miras kerap jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta menyatakan atas nama Pemerintah Kota mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolresta dan jajaran yang setiap waktu selalu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Ambon.

“Karena keamanan dan ketertiban itulah jadi prasayarat kita untuk kita melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,”tutupnya. (SNI-01)

Baca Juga:  Prajurit Pattimura Hadiri Peringatan Isra Miraj 1444H dan Istighosah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *