Verifikasi Honor Daerah, Pemda KKT Lakukan Pendataan

  • Whatsapp

SNI.ID, SAUMLAKI : Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini sementara melakukan pendataan dan verifikasi para tenaga honor daerah (Honda), Senin (22/8/22).

Pasalnya, jumlah para Honda yang mencapai 2.358 orang tidak sesuai dengan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja. Demikian diungkapkan Penjabat Bupati Daniel E Indey.

Oleh sebab itu, dengan kondisi keuangan Pemda saat ini yang memikul hutang ratusan milyar, serta defisit ratusan milyar, maka perluh dilakukan pendataan maupun verifikasi kembali. Mengingat ribuan tenaga honor yang diangkat tersebut cukup membebani APBD setiap tahun.

“Gaji para honor ini sekitar Rp4,8 milyar per bulan loh. Itu hanya gaji saja, belum uang makan. Coba hitung dalam setahun anggaran berapa banyak itu,” tandas Penjabat Bupati Daniel E Indey.

Ia mengatakan, sesuai surat edaran Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ditahun depan 2023 tidak ada lagi tenaga honorer.

Menurutnya, hal itulah yang mendorong, dirinya memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk lakukan pendataan serta verifikasi seluruh tenaga honorer sampai ke tingkat kecamatan maupun kelururahan.

“Jadi saya tegaskan ya, pendataan dan verifikasi ini bukan untuk proses pengangkatan menjadi PNS,” ujarnya.

Kemudian, setelah selesai pendataan dan verifikasi, akan dilakukan uji publik selama 14 hari. Uji publik ini dimaksudkan agar semua pihak, khususnya dinas atau badan hingga kecamatan dan kelurahan bisa mengontrol nama-nama tenaga honorer yang dipampang tersebut.

Pasalnya, biasa terjadi dihampir semua daerah, nama tenaga honorer tercantum, SK tidak ada, atau SK dan nama sesuai, tetapi orangnya sudah tidak pernah masuk kantor atau telah bekerja di tempat atau luar Tanimbar.

“Apa yang saya lakukan ini juga merupakan hasil kunjungan ke Menpan dan disarankan untuk membuat pendataan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD GAMKI Maluku Gelar Konferda ke IV, PJ Gubernur Maluku Apresiasi Konferda Sebagai Bentuk Manifestasi dan Kedirian Organisasi

Ia menambahkan, batas akhir untuk Pemda menyampaikan data honorer ini tertanggal 30 September bulan depan ini.

“Setiap pimpinan OPD wajib untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tangungjawab Mutlak (SPTJM). Surat tersebut ditandatangani per orang dan bukan secara kolektif,”tutupnya. (SNI-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *