Ambon, SNI.ID – Wakapolresta P. Ambon & P.P Lease AKBP Heri Budianto, S.IK, MH di dampingi Kabag OPS Polresta P. Ambon & P.P Lease Kompol Syarifudin, S.Sos memimpin apel kesiapan pengamanan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Passo Larier RT 014 RW 09 Kec. Baguala Kota Ambon, Jumat (20/1/23) bertempat di Jl. Transit Passo.
Pengamanan eksekusi lahan tersebut melibatkan Personil gabungan TNI-POLRI yang berjumlah 331 personil sesuai dengan sprin Kapolresta P. Ambon & P.P Lease.
Eksekusi lahan ini dihadiri oleh Pihak Pengadilan Negeri Ambon Panitera Herunimus Sugianto bersama Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa dan Empat (4) orang staf didampingi kuasa hukum penggugat Johni Sucahya.
Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri akan melaksanakan giat eksekusi terhadap satu (1) unit rumah yang berada di lokasi Passo Larier.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolresta dalam arahan singkatnya menegaskan agar anggotanya tidak ada yang menyentuh barang berupa apapun karena tugas kita hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil dan orang dalam hal ini pihak pihak pengadilan negeri, kuasa hukum penggugat, serta mengantisipasi adanya komplain dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum tergugat yang akan berdampak terjadinya konflik.
“Anggota tugas dan peran dan fungsinya masing-masing sesuai dengan yang telah ditentukan serta tetap jaga keselamatan.” tegas Wakapolresta.
Selesai mendapatkan arahan, anggota personil Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease langsung menuju lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan eksekusi.
Setibanya di lokasi tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notjie Leasa membacakan Penetapan Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Junto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Ambon, tertanggal 15 Oktober 2015.
Setelah itu dilanjutkan dengan eksekusi yang diawali dengan pengosongan barang oleh buruh kasar yang disewa pihak Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 20 orang dan dilanjutkan dengan pembongkaran satu (1) unit rumah dengan menggunakan satu (1) unit alat berat. (*)