Dinsos Ambon Gelar Bimtek Pengelolaan Data Fakir Miskin

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Dalam upaya menangani angka kemiskinan yang semakin meningkat di Kota Ambon, Pemerintah kota Ambon melalui Dinas Sosial menggelar pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota tahun 2023 yang diselenggarakan di Kamari Hotel Ambon, Jumat (22/9/23).

Penjabat Wali Kota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Fahmi Sallatalohy mengatakan perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi, dan program pemerintah yang dikenal dengan nawa cita yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial.

“Penetapan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/ atau pemberdayaan,” katanya.

Menurutnya, hal ini sebagaimana tersebut di dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Data yang akurat dan mutakhir, termasuk data calon penerima program perlindungan sosial, akan menjamin program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

Fahmi menjelaskan berdasarkan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala setiap bulan berjalan.

“Kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan hari ini dalam rangka penguatan kapasitas seluruh operator / pengelola SIKS-NG yang dilakukan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan seluruh operator untuk mengoperasikan SIKS secara baik sekaligus dapat melakukan verifikasi dan validasi DTKS lebih baik guna tercapainya kualitas data terpadu kota Ambon yang lebih baik dan tepat guna,”jelasnya.

Fahmi mengatakan kegiatan ini memiliki arti strategis dalam upaya perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data yang akan digunakan dalam semua intervensi program dan kegiatan di pemerintah kota Ambon.

Baca Juga:  Satgas OMB Salawaku Polda Maluku Amankan Kampanye Caleg

“DTKS secara nasional telah dipakai pemerintah untuk melakukan seluruh intervensi program baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Subsidi Elpiji, dll sebagainya. Ini menunjukkan bahwa fungsi DTKS sangat berperan penting dalam intervensi program,”katanya.

Fahmi juga mengungkapkan Pemerintah Kota Ambon berkewajiban melakukan penanggulangan kemiskinan upaya secara komprehensif dan terpadu oleh seluruh stake holder di daerah ini. Tak lupa bahwa kerjasama dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan pemerintah kota harus diperhatikan dan mendapat dukungan penuh oleh semua pihak.

“Terkait dengan pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan kabupaten/kota tahun 2023 oleh dinas sosial, diharapkan dukungan penuh dari semua unsur perangkat daerah, terkhusus para camat agar dapat menginstruksikan seluruh desa/ kelurahan/ negeri terkhusus para operator SIKS-NG untuk berperan penuh terhadap pengelolaan data-data penerima bantuan secara baik,”ungkapnya.

Fahmi juga mengatakan lebih serius melakukan verifikasi dan perbaikan data baik itu data penerima PKH. Sembako bahkan data PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

“Saya mengharapkan, kegiatan bimbingan teknis dalam pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan kabupaten / kota tahun 2023 ini dapat diikuti dengan baik sehingga setelah selesai mengikuti kegiatan ini, semua peserta yaitu pengolah data di tingkat desa/kelurahan/negeri dapat melaksanakan tugas telah ditugaskan,”harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Sosial Kota Ambon Ricky Sopacua dalam laporannya mengatakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan kabupaten / kota tahun 2023.

“Pertama, meningkatnya kemampuan operator / pengelola data di tingkat desa/Kelurahan/ Negeri dalam mengoperasikan aplikasi SIKS-NG. Kedua, terwujudnya proses perbaikan DTKS secara berkala dan berkelanjutan. Ketiga, terwujudnya ketepatan dalam penetapan sasaran Program Perlindungan Sosial serta Intervensi Program Pemerintah,”katanya.

Baca Juga:  Menteri ESDM Beberkan Jurus Raih 2 Juta Mobil Listrik di 2030

Sopacua menjelaskan DTKS merupakan sumber data tunggal seluruh Program Perlindungan Sosial yang bersifat Nasional saat ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Indonesia Sehat (PIS) dan lain-lain.

“Penurunan jumlah penduduk miskin bukan pekerjaan yang mudah, karena masalah kemiskinan senantiasa berkenan dengan rendahnya tingkat pendapatan, rendahnya kualitas gizi dan kesehatan, rendahnya tingkat pendidikan, kerentanan menghadapi situasi sosial ekonomi dan sosial politik, serta sumber daya manusia (human development), sehingga dibutuhkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang komprehensif berdasarkan ketersediaan Data yang akurat,”jelasnya.

Sopacua mengungkapkan berdasarkan data DTKS Kota Ambon terdapat 100.739 jiwa, 34.146 KK yang terdata di dalam SIKS-NG dan sekitar 98.000 adalah data DTKS non penerima bansos, termasuk 5.500 data yang harus diperbaiki karena tidak padan capil, dll. data-data tersebut harus dilakukan verifikasi atau perbaikan data oleh pengelola Desa/Kelurahan/Negeri.

“Perlu kami sampaikan bahwa masih dijumpai keluarga dengan kategori miskin dan tidak terdata di DTKS, dan oleh sebab itu kepedulian terhadap DTKS melalui SIKS-NG sangat diperlukan,”ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *