SNI.ID, AMBON : Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku (DPP-IKMANEMA) menggelar diskusi publik dan silahturahmi akbar nelayan sekota Ambon, di Aula Kantor Negeri Laha, Kamis (21/9/23).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Erawan Asikin.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku (DPP-IKMANEMA) Burhanuddin Rumbow mengatakan terkait dengan acara diskusi publik dan silaturahmi Akbar nelayan Sekota Ambon ini, memang kegiatan ini mengagendakan di dua lokasi berbeda yaitu di Negeri Laha (Kamis, 21/9/23) dan di Negeri Latuhalat (Sabtu, 23/9/23) nanti.
“Kegiatan di Negeri Laha ini lebih cenderung untuk sosialisasi terkait dengan penangkapan terukur untuk nelayan dan BBM satu harga, untuk nelayan kita yang ada di Kota Ambon. Dan juga dilakukan kegiatan sunatan massal dan pengobatan gratis kepada masyarakat setempat,”kata Rumbouw.
Menurut Rumbouw, kegiatan ini dilakukan untuk membantu nelayan kita dari sisi kapasitas SDM kemudian bagaimana membantu nelayan kita untuk mewujudkan nelayan yang cerdas, mandiri, dan sejahtera.
“Kita berharap juga ke depan ada program-program yang bisa Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku lakukan dan bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perikanan dan Kelautan Ambon dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Agar kemudian menjadi keluh kesah dari masyarakat nelayan bisa teratasi,”ujar Rumbouw.
Rumbouw mengatakan terkait Kelautan dan Perikanan Maluku pada masyarakat pesisir sekitar, terdapat banyak masalah yang tidak akan habis-habisnya untuk diselesaikan. Namun ini adalah upaya-upaya kami untuk bagaimana membantu pemerintah dan membantu masyarakat untuk keluar daripada kemiskinan dan keterpurukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan elemen yang telah mensupport kegiatan ini dan kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat dan bisa berguna bagi banyak orang,”ucapnya.
Ketika ditanyai mengenai regulasi penangkapan ikan terukur, Rumbouw menjelaskan regulasi penangkapan ikan terukur berdasarkan peraturan kementrian kelautan perikanan (Permen KP), No.11 tahun 2023, kapal yang berukuran 30 GT keatas tidak bisa beroperasi di perairan Maluku, karena aturan itu membagi sesuai zona, dan Maluku termasuk zona tiga.
“Oleh sebab itu, kami IKMANEMA mempertegas agar pemda dapat membuat regulasi untuk negeri adat agar adanya sasi untuk wilayah yang kemudian harus dikonservasi,”jelasnya.
Rumbouw menambahkan terkait nelayan pesisir semua lini harus sinkron termasuk para nelayan kecil agar ada pendapatan bagi nelayan, pedagang (jibu-jibu) dan pemerintah biar tidak saling membawa kerugian. “Semua stakeholder harus saling bahu membahu untuk membangun potensi kelautan di wilayah Maluku,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, DR. Ir. Erawan Asikin, M.Si mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, dirinya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pengurus DPP IKMANEMA yang telah menyelenggarakan kegiatan di saat ini.
“Diskusi dan silaturahmi akbar nelayan Kota Ambon, mengusung tema menjaga laut Maluku. Tema ini memiliki makna yang penting dan mengisyaratkan kepada kita, bahwa kelestarian laut merupakan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk menjaga laut agar tetap bersih sehingga bisa dinikmati oleh generasi kita ke depan. Karena laut merupakan investasi masa depan,”tandas Erawan. (*)