Perusakan Alat Praga Kampanye (APK) di 17 Titik, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 4 Laporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2024-2029 nomor urut 4, Jantje Wenno dan Syarif Bakri Asyathry, melaporkan perusakan Alat Praga Kampanye (APK) kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.

Laporan tersebut didasarkan pada temuan 17 APK yang dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat tim relawan Paslon melakukan on-the-spot di berbagai titik di Kota Ambon.

Tempat-tempat yang terkena dampak perusakan tersebut antara lain di kawasan Arbes, Kudamati, Poka Wayame, Karpan, Soabali, Wailela Pante, Hative Besar, dan beberapa titik lainnya.

Pelaporan ini dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil, serta untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku perusakan.

Kepada wartawan Kuasa Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 4, Abdul Basır Rumagia didampingi Rizal Risky Kailu, M. Riduwa Pene, Steven paulusan manuputty, Ali. Aksa. Haupea dan William D. P Lomo, di Hotel Amboina, Senin (21/10/2024).

” Tadi kita sudah laporkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal yang sengaja merusaki Alat Praga Kampanye (APK) milik Calon Walikota dan wakil walikota Ambon, Janjte Wenno- Syarif Bakri ke Bawaslu Ambon,” kata Basir.

Ia menjelaskan bahwa, sejak tanggal 15 Oktober 2024 atau 1 hari setelah Pemasangan APK dari Paslon Nomor 4, di kurun waktu 16 Oktober 2024 sampai 20 Oktober 2024 tersebut, ternyata tim mendapati sejumlah APK dari pasangan Nomor urut 4 Ambon Juara telah dirusak secara sengaja dibeberapa lokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

” Ini sudah sangat jelas oknum tersebut sudah melanggar Pasal 69 Huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sehingga Sanksi Pidana yang telah diatur selanjutnya dalam Pasal 187 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- undang Pemilu haruslah diterapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Terima Audensi Kepala Stasiun LPP TVRI Maluku, Pangdam Harap Kerjasama Bisa Ditingkatkan

Menurutnya, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 256 telah terdaftar secara sah sebagai pasangan Calon wali kota dan wakil wali kota Ambon.

“Dengan adanya Surat Keputusan (SK) tersebut, maka Hak dari Paslon Nomor 4 jelas menurut Undang-Undang Pemilu dan telah dijamin, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Ia mengungkapkan secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363.

” Jadi sejauh ini juga Penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Nomor 4 Ambon Juara telah sesuai juga dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Mereka menegaskan bahwa, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Ambon tersebut bukanlah dengan tujuan untuk menghukum Oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, melainkan hanya ingin memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Hal ini akan menjadi Pelajaran dan mempertegas Hak dari Pasangan Calon Kepala Daerah yang berkompetisi disetiap Daerah manapun dapat berjalan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Dan kami berharap Bawaslu bisa segera menindaklanjuti masa tersebut” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *