Penyidik Polsek Saparua, Terus Berupaya Dalami Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA – Kasus pencemaran nama baik yang terjadi di negeri Nolloth terhadap Amelia Pattikawa salah satu warga Negeri Itawaka, kecamatan saparua timur, kabupaten maluku tengah, hingga berita ini dinaikan Penyidik Polsek Saparua tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari bukti kasus pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.

Namun penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik polsek saparua hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.

Hal ini disampaikan langsung kapolsek saparua melalui Kanit Reskrim Polsek Saparua Bripka I Ketut Sukadana yang ditemui media ini di ruang kerjanya, dalam menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti penanganan kasus tersebut, Kamis (24/10/2024).

”Kasus ini dilaporkan oleh dengan Nomor, LP/24/III/2023/Maluku/Resta Ambon/Sek Saparua, tanggal 21 Maret 2023 dengan terlapor Ny. Nova Metekohy/Patty.

“Perkembangan penanganan perkara Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. Nova Metekohy/Patty terhadap Korban ibu Amelia Pattikawa, sudah beberapa kali disampaikan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP disertai kendalanya,” jelas Kanit reskrim

Kasus ini juga sudah digelar sebanyak dua kali di Polresta Ambon, namun dari hasil gelar masih perlu pendalaman untuk memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.

“Sehingga unsur pidana ditempat umum yang maksud menyebarkan untuk disangkakan kepada terlapor itu yang masih kurang.”

Hal ini dikarenakan, saat peristiwa tersebut terjadi pada larut malam dengan TKP didalam kamar rumah terlapor yang berawal dari pertengkaran terlapor dengan suaminya dan didengar oleh tetangga kemudian diceritakan oleh tetangga kepada korban.

Penyidik sudah beberapa kali memberikan undangan kepada para saksi, namun sampai dengan saat ini para saksi tidak pernah hadir dengan alasan tidak ada uang transportasi dan selalu melakukan aktifitas di hutan,

Baca Juga:  Dukcapil Provmal Sosialisasi Permendagri 76/2015 dan Asistensi Pembahasan DAK Non Fisi

Kendala Berikutnya, suami terlapor menyampaikan bahwa istrinya (terlapor) kondisi kesehatannya tidak dimungkinkan untuk diperiksa, dan terlapor telah diarahkan pemeriksa di RST Ambon. Selain itu dokter yang memeriksa terlapor kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait dengan kondisi kesehatan terlapor,” jelas Ketut.

Direncanakan, hari jumat 25/10/2024, penyidik polsek saparua setelah berkoordinasi dengan pihak pemerintah negeri nolloth untuk menghadirkan saksi-saksi pada kantor pemerintahan negeri nolloth untuk nantinya akan melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya penyidik polsek saparua telah melakukan pemeriksaan terhadap suami terlapor bertempat di rumah kediaman terlapor, ujar Kanit reskrim polsek saparua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *