OJK dan Bank Indonesia Lakukan Penandatanganan Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman

  • Whatsapp

SNI.ID, JAKARTA : Pada Sabtu (11/01/24), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (10/1/2025).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, serta Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin dan I.B. Aditya Jayaantara.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman ditandatangani oleh pejabat dari Kemendag, BI, dan OJK, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan, serta mendukung transisi yang transparan dan aman bagi pelaku pasar.

Sebagai bagian dari pengalihan, OJK akan mengatur Aset Keuangan Digital (AKD) dan derivatif keuangan di pasar modal, sementara BI akan mengawasi derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Proses ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diikuti oleh peraturan pemerintah terkait.

Kedua lembaga akan bekerja sama untuk memastikan kelancaran transisi dan pengawasan yang lebih baik terhadap industri ini.

Sementara itu, OJK juga telah mengeluarkan peraturan baru, termasuk POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20/SEOJK.07/2024, untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Pengalihan pengaturan ini bertujuan untuk mendorong prinsip aktivitas yang setara dengan risiko yang setara dan regulasi yang setara (same activity, same risk, same regulation), menjaga stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Kotarumalos Apresiasi Kinerja Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku

Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan industri keuangan Indonesia, termasuk pasar derivatif dan aset kripto, akan semakin berkembang, aman, dan terpercaya, serta mendukung pencapaian lndonesia Emas 2045.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *