SNI.ID, SBB: Ayu Puttileihalat bersama beberapa rekan akhirnya dipolisikan oleh kuasa hukum Doddy Hermawan melalui law firm Nirahua & Partners, setelah mereka diduga melakukan pemasangan plank di area pertambangan Gunung Tinggi, Dusun Talaga, Desa Piru pada 17 Januari 2025.
Pihak Reskrim Polres SBB membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan pada 6 Januari 2025, terkait aktivitas PT. Manusela Prim Mining yang diduga melanggar hukum.
Laporan tersebut mengarah pada pemasangan plank di lokasi pertambangan yang seharusnya tidak dilakukan tanpa izin yang jelas.
Didin Mahu, Humas PT. Manusela Prim Mining, telah diundang untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi pelapor. Rencana klarifikasi ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, dan pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan jika ada pihak yang tidak hadir.
Untuk diketahui, Didin Mahu di undang untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi Pelapor, Mahu di undang untuk dimintai klarifikasi Dengan Undangan Nomor : B/97/l/Res.1.24/Reskrim tertanggal 17 januari 2025 dengan rujukan :
A. Undang- Undang RI No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP;
B. Undang – Undang RI No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Lembaga Negara republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
E. Laporan Pengaduan LAW FIRM NIRAHUA & PARTNERS, tanggal 06 Januari 2025;
D. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/13/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 10 Januari 2025.
Terkait laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Doddy Hermawan, pihak Reskrim mengungkapkan bahwa aktivitas PT. MPM termasuk pemasangan plank di Gunung Tinggi menjadi fokus dalam proses hukum ini.
Terpisah, Direktur Utama PT. Trijaya 88, Ruly, serta Humas perusahaan tersebut, Arif Samal, dianggap melakukan pembohongan publik. Mereka dinilai sengaja mengelabui pemerintah daerah Kabupaten SBB dengan pernyataan bahwa belum ada aktivitas pertambangan di Gunung Tinggi. Padahal, berbagai aktivitas seperti eksploasi, pengumpulan stok bahan baku nikel, serta pembersihan pelabuhan sedang berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah antara lain :
1. PT. Trijaya 88 sedang melakukan aktifitas Eksplorasi dengan melakukan boring
2. PT. Trijaya 88 telah melakukan blendding org dan pengumpulan Stok bahan Baku nikel tersebut.
3. PT. Trijaya sedang melakukan pembersihan Jeti atau Pelabuhan Pemuatan yang diduga belum memiliki ijin Pengangkutan dan pelayaran dari pemerintah.
Pernyataan Arif Samal yang mengklaim tidak perlu pemberitahuan kepada pemerintah daerah karena tidak ada aturan yang mengharuskannya, semakin menambah kontroversi.
Pemerintah daerah dan anggota DPRD SBB juga mendapat sorotan karena dianggap tidak mengambil tindakan atas aktivitas tersebut yang dinilai merugikan masyarakat setempat. (*)