SNI.ID, AMBON : Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Maluku Wilhelmus Jauwerissa menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang umat Buddha untuk beribadah, namun membatasi aktivitas yang dilakukan oleh lembaga di luar Walubi, dalam hal ini lembaga Permabudhi.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang berkembang terkait dengan putusan yang menyebutkan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Swarnagiri Tirta memiliki hak untuk mengatur izin aktivitas di tempat tersebut.
“Setiap lembaga di luar Walubi, termasuk Permabudhi, diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu jika ingin melaksanakan kegiatan di lokasi yang mereka kelola,”ungkap Jauwerissa kepada media ini melalui telepon seluler, Rabu (22/1/25).
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah, melainkan pembatasan terhadap kegiatan lembaga yang tidak terafiliasi dengan Walubi.
“Perlu digarisbawahi bahwa siapapun boleh beribadah, dari agama manapun, tetapi harus meminta izin jika melibatkan lembaga lain di luar Walubi,” ujar Jauwerissa.
Jauwerissa juga mengungkapkan bahwa pihak Permabudhi yang kalah dalam persidangan akhirnya merasa terpojok dan meminta agar spanduk pemberitahuan yang ada diturunkan, yang selama ini dinilai menyesatkan publik.
Jauwerissa menegaskan bahwa mereka tidak ingin dipandang negatif dalam hal ini, melainkan hanya menjalankan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)