SNI.ID, AMBON – Pembina Yayasan Suarna Giri Tirta, Kikim Tanian, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenangkan sengketa hukum terkait pendirian Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta yang dinilai melanggar hukum.
Melalui siaran persnya kepada wartawan Minggu (2/3/25), Tanian menegaskan bahwa permasalahan ini perlu diketahui oleh umat Buddha di Kota Ambon dan masyarakat Maluku secara umum.
Tanian mengungkapkan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan, didirikan melalui Akta Notaris Nomor 28 tanggal 16 Maret 1992 oleh Notaris Tuasikal Abua, SH, serta mengalami perubahan dengan Akta Nomor 36 tanggal 19 September 2007 oleh Notaris Grace Margareth Goenawan, SH. Yayasan ini masih beroperasi hingga saat ini.
“Namun, pada April 2022, pihak yayasan mendapatkan informasi bahwa sekelompok orang, yakni Marianto Siriratano, Teddy Wandiyanto, Tjoa Sie Li, Lie Ruli Rudy, Tjoa Tinnie Pinontoan, Budi Lee Santoso, Thoryanti Farah, dan Herman Susanto, mendirikan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta dengan akta baru melalui Notaris Dr. Roy Prabowo, SH., MM., M.Kn. Mereka hanya mengubah ejaan nama yayasan dari “Suarna” menjadi “Swarna,” yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004,”ungkap Tanian.
Menurut Tanian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Yayasan Suarna Giri Tirta menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian Hukum dan HAM RI serta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sejumlah putusan pengadilan yang telah memenangkan Yayasan Suarna Giri Tirta dalam perkara ini meliputi:
1. Putusan Perkara Nomor: 239/G/2023/PTUN.JKT tanggal 12 Oktober 2023.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 7/8/2024/PT.TUN.JKT tanggal 27 Februari 2024
3. Putusan Kasasi Nomor: 579 K/TUN/2024 tanggal 25 November 2024
4. Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 735/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.JKT tanggal 25 Februari 2025
“Maka dengan demikian perkara antara pihak kami (Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta) melawan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta yang diwakili oleh Sdr. Lie Ruli Rudy telah berakhir dan dimenangkan oleh pihak kami,”ujar Tanian.
Tanian menegaskan dengan adanya putusan ini, Yayasan Suarna Giri Tirta mengimbau pihak-pihak yang masih menggunakan fasilitas yayasan di Gunung Nona Ambon untuk segera mengosongkan dan mengembalikan properti tersebut.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan, pihak yayasan menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Tanian. (*)