Residivis Pencabulan Anak di Saparua Ditangkap Lagi, Korbannya Bocah 13 Tahun

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur kembali beraksi. NP alias Bob (76), warga Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap AM (13).

Kapolsek Saparua, AKP. Semmy. J. Leimena, melalui Kanit Reskrim Polsek Saparua Bripka I. Ketut. Sukadana mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban.

“Kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2024, sementara kejadian ketiga terjadi pada Maret 2025. Modus yang digunakan pelaku selalu sama, ia menarik korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan. Pada kejadian pertama, pelaku memasukkan jari ke alat vital korban dan memberikan uang Rp 20.000,”Ungkap Ketut kepada media ini diruang kerjanya, Jumat (14/3/25).

Menurut Ketut, kejadian kedua, pelaku melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Kemudian pada kejadian ketiga, pelaku meremas payudara korban, namun korban berhasil melawan dan melarikan diri.

“Korban juga mengaku pernah menerima uang dari pelaku dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 20.000,”ujar Ketut.

Ketut menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada polisi. Dari keterangan korban, terungkaplah aksi pencabulan berulang yang dilakukan NP.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelas Ketut.

Untuk diketahui, NP alias Bob ternyata merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah diproses hukum pada tahun 2015.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (*)

Baca Juga:  Puteri Maluku Raih Lulusan Terbaik Dikmaba Kowad TA. 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *