Polsek Saparua Serahkan Kasus Penganiayaan dan Kekerasan ke Kejari Ambon

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Penanganan dua kasus pidana, yaitu penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan kekerasan bersama (Pasal 170 KUHP), memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (17/03/2025).

Kasus pertama melibatkan tersangka LML alias Leni atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di Puskesmas Saparua. Sementara itu, kasus kedua melibatkan YL alias Bobi Cs atas dugaan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka di Negeri Paperu.

Menurut rilis resmi dari Unit Reskrim Polsek Saparua kepada media SNI.id, Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua telah menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan surat Nomor: B-71/Q.1.10.1/Eoh.1/03/2025, tertanggal 14 Maret 2025. Dengan demikian, penanganan perkara ini beralih dari Polsek Saparua ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses persidangan.

Berkas perkara LML alias Leni diserahkan di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon – Saparua, Endang Anakoda, S.H., M.H. Sementara itu, berkas perkara YL alias Bobi Cs diterima oleh Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti, termasuk dua buah parang berwarna cokelat dan ungu dengan ikatan kain merah dalam kasus Pasal 170 KUHP. Namun, dalam kasus Pasal 351 KUHP, tidak terdapat barang bukti karena penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong.

Penyerahan ini turut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Saparua, BRIPKA I. Ketut Sukadana, serta penyidik pembantu BRIPKA Fergi Mahu dan BRIPDA Rollifier Aponno. (*)

Baca Juga:  KPU Umumkan Nomor Urut Tiga Paslon di Pilgub Maluku 2024  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *