Inspektorat Malteng Segera Rampungkan Audit Dugaan Korupsi Dana Desa Tuhaha dan Tiouw

  • Whatsapp


SNI.ID, Maluku Tengah – Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah memastikan bahwa proses audit terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Tuhaha dan Tiouw akan segera rampung dalam waktu dekat.

Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella, mengungkapkan bahwa audit ini membutuhkan waktu karena dilaksanakan melalui mekanisme investigatif.

Latif juga mengatakan tim auditor harus mengumpulkan data dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa yang berada di Kota Ambon maupun Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Saat ini finalisasi hasil audit sedang dilakukan. Setelah selesai, akan kami serahkan kepada kejaksaan, baik Cabang Kejari (Cabjari) Saparua maupun Kejari Ambon,” kata Latif, Senin (14/4/25).

Menurutnya, proses audit yang memakan waktu ini sebelumnya sempat mendapat sorotan tajam dari warga Negeri Tuhaha. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon sejak tahun 2023. Warga menuding Inspektorat menghambat penuntasan kasus tersebut karena belum menyerahkan hasil audit yang menjadi dasar tindak lanjut hukum oleh kejaksaan.

“Laporan warga menyebutkan adanya indikasi penyimpangan anggaran di Negeri Tuhaha, antara lain dana desa sebesar Rp600 juta yang tidak jelas penggunaannya, pengadaan satu unit speedboat yang hingga kini tidak dimanfaatkan, serta pembangunan tribun Negeri Tuhaha yang dibiayai APBD Kabupaten Maluku Tengah, bukan dari Dana Desa sebagaimana seharusnya,”ujarnya.

Selain itu, Latif menambahkan pembangunan poliklinik desa berukuran 4×6 meter dengan anggaran Rp105 juta diduga tidak sesuai standar pembiayaan. Proyek pembangunan jalan setapak di kawasan Amahoni, Kebun Cengkeh, dan Cabang Dua, serta satu unit jembatan kayu yang dibangun tanpa papan proyek juga disorot karena dianggap tidak transparan.

“Sementara itu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tiouw untuk Tahun Anggaran 2020–2022, Cabjari Saparua telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Mereka di antaranya adalah bendahara desa, kepala seksi kesejahteraan, kepala seksi kemasyarakatan, serta Ketua Saniri Negeri Tiouw,”ungkapnya.

Pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat sebagai bahan untuk menindaklanjuti proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga:  Pangdam Pattimura Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad

Redaksi: SNI-03

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *