Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua, Negara Rugi Rp403 Juta

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2023. Kedua tersangka, Raymond Sopamena (mantan Kepala Puskesmas Saparua) dan Akila Ferdiana Pangalo (mantan bendahara), ditahan setelah proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp403.413.500 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif dan manipulasi daftar pengeluaran riil.

“Mereka mencantumkan biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke desa-desa seperti Saparua, Kulur, dan Tiouw. Namun kenyataannya, perjalanan itu menggunakan ambulans milik puskesmas,” jelas Adriansyah.

Selain itu, lanjutnya, terdapat kegiatan fiktif yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, lengkap dengan lampiran pertanggungjawaban palsu. Barang bukti yang disita meliputi dokumen laporan pertanggungjawaban, nota, dan berbagai surat lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, serta uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang telah dititipkan di rekening penitipan Kejari Ambon.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim penuntut umum pada Senin, 14 Juli 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan terhadap Raymond Sopamena dilakukan di Rutan Kelas II A Ambon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025, sementara Akila Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Bersama Polsek Teluk Ambon, Satgas TMMD ke-119 Gelar Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas

Diketahui, kedua tersangka telah ditetapkan sejak tahun 2024 dan sebelumnya menjalani masa tahanan kota sebelum akhirnya ditahan secara fisik pad

a Rabu kemarin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *