6 Perangkat Negeri Tiouw Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020-2022

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui dua kali gelar perkara, terakhir pada 7 Juli 2025 di Kantor Kejari Ambon.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, SH., MH., mengungkapkan bahwa dari hasil ekspos perkara, keenam tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan DD dan ADD yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, bentuk penyimpangan yang ditemukan meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun APBNEG, sisa anggaran yang tidak disetorkan ke kas desa, serta pertanggungjawaban keuangan fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, total kerugian keuangan negara mencapai Rp906.663.667. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan kerugian tambahan sebesar Rp238.345.350,” ujar Hamja dalam releasenya, kepada wartawan, Senin (21/7/25).

Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan melalui surat penetapan resmi tertanggal 21 Juli 2025 yakni:

AP, Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw (Surat Nomor: B-276/Q.1.10.1/Fd.2/07/2025),

GH, Sekretaris Negeri (B-277/Q.1.10.1/Fd.2/07/2025),

HK, Bendahara Negeri (B-278/Q.1.10.1/Fd.2/07/2025),

TM, Kepala Seksi Pembangunan (B-280/Q.1.10.1/Fd.2/07/2025),

BP, Perangkat Negeri (B-281/Q.1.10.1/Fd.2/07/2025),

SP, Perangkat Negeri (B-279/Q.1.10.1/Fd.2/07/2025).

Dalam keterangannya kepada media, Asmin Hamja yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Barat menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil para tersangka dan saksi-saksi lainnya guna memperkuat alat bukti sebelum pelimpahan perkara ke Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan.

“Terkait dengan kemungkinan penahanan, Kita lihat perkembangan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka,”kata Hamja.

Baca Juga:  Pelihara Motivasi Mental Ideologi dan Kejuangan, Kodam XV/Pattimura Terima Sosialisasi Disbintalad

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen Cabjari Saparua dalam memberantas korupsi, khususnya di tingkat desa, demi memastikan pengelolaan dana publik berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *