SNI.ID, SAPARUA : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menerima pemindahan empat narapidana dari Rutan Kelas IIA Ambon, Jumat (1/8/2025).
Pemindahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku sebagai bagian dari penataan hunian dan upaya menjaga stabilitas keamanan antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah kepulauan Maluku.
Proses pemindahan berlangsung dengan aman dan tertib. Petugas pemasyarakatan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengawalan ketat selama perjalanan laut dari Ambon menuju Saparua.
Setibanya di Lapas Saparua, keempat narapidana langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, penggeledahan badan dan barang, pengecekan kesehatan, hingga tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh narapidana dalam keadaan sehat dan bebas dari indikasi penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Saparua, Pramuaji Buamonabot, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menerima narapidana tambahan. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur penerimaan telah dipersiapkan dengan baik.
“Kami siap melaksanakan pembinaan, dan berharap para narapidana dapat mengikuti program yang tersedia dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Ellen D. Anakotta menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah program pembinaan, seperti kegiatan keagamaan, kerja harian, serta pelatihan keterampilan.
Ia berharap para narapidana yang baru dipindahkan dapat segera beradaptasi dan menunjukkan semangat untuk berubah.
Pemindahan ini juga merupakan bagian dari strategi redistribusi narapidana Ditjenpas, mengingat Rutan Ambon saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Lapas Saparua diharapkan dapat mendukung keseimbangan hunian dan meminimalkan potensi gangguan keamanan di UPT pemasyarakatan wilayah Maluku.
Dengan tambahan narapidana baru, Lapas Saparua kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pembinaan yang profesional, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (*)










