Solusi Overkapasitas Pemasyarakatan, Empat Narapidana Lapas Ambon Terima Amnesti Presiden

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memberikan amnesti kepada empat warga binaan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas dan kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan.

Pemberian amnesti didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Amnesti, sebagai bentuk pengampunan dari Presiden, diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyatakan bahwa proses pemberian amnesti dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami berharap warga binaan yang mendapat amnesti bisa mensyukuri kesempatan ini dan menerapkan nilai-nilai positif yang mereka pelajari selama masa pembinaan,” ujarnya.

Dari empat penerima amnesti, tiga merupakan pengguna narkotika dan satu menderita penyakit kronis. Namun, dua di antaranya telah lebih dulu bebas melalui program pembebasan bersyarat. “Hanya dua orang yang menerima SK Presiden secara simbolis,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Meky Patty.

Salah satu penerima amnesti, berinisial MS, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut. “Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Ini menjadi awal bagi saya untuk hidup lebih baik dan menjauhi pelanggaran hukum,” ucapnya.

Proses asesmen dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa para penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemberian amnesti adalah langkah strategis dalam penanganan overcrowded di lapas dan rutan. “Selain sebagai solusi jangka pendek, amnesti juga menjadi peluang bagi warga binaan untuk kembali aktif berkontribusi di masyarakat,” kata Ricky. (*)

Baca Juga:  Ketua DPRD Maluku Laporkan Akun Tiktok Ini ke Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *