SNI.ID, SAUMLAKI : Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Maluku, menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini menjadi simbol kesempatan kedua bagi narapidana untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas Saumlaki, Ilham, menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi serta berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi.
“Amnesti yang diberikan bukan hanya bentuk pengampunan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral bagi yang menerimanya. Kami harap penerima amnesti benar-benar memahami dan mensyukuri kesempatan ini,” ujar Ilham dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, Ilham menekankan bahwa pemberian amnesti bukan sekadar pembebasan dari hukuman, melainkan momen penting untuk membangun kesadaran dan komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih positif.
Warga binaan yang menerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan haru. Ia mengaku akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden atas amnesti ini. Ini menjadi titik balik bagi saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok tertentu yang melakukan tindak pidana. Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan nasional. (*)










