SNI.ID, AMBON : Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial LWT, Senin, 11 Agustus 2025. LWT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli lalu.
Ia diduga membuat laporan fiktif terkait pembangunan gereja yang dananya berasal dari hibah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp199,59 juta.
Penahanan dilakukan setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Beatrix Novita Temmar.
Dalam proses itu, LWT didampingi penasihat hukum, Thomas Wattimury.
LWT dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ia akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon. (*)










