SNI.ID, AMBON : Penyelidikan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masih berproses di Polres SBB. Laporan Ketua Umum Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI), Ridwan Elly, sejak April 2025 telah ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan, permintaan audit investigasi, dan pemeriksaan saksi.
Hingga Agustus 2025, penyidik Polres SBB telah mewawancarai 25 saksi, termasuk pejabat desa dan perangkat terkait. Audit Inspektorat Kabupaten SBB menemukan penyimpangan penggunaan ADD dan DD tahun 2023–2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Sementara itu, penggunaan dana tahun 2021–2022 masih dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, MPBI menolak klarifikasi Kapolres SBB yang menyebut ada kesulitan menghubungi pelapor serta ketidakjelasan identitas.
Ketua Tim Advokasi MPBI, Sifajar, menyatakan pernyataan itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
“Alamat kantor dan nomor telepon kami jelas sejak awal. Justru penyidik baru menghubungi setelah laporan naik ke Itwasum Mabes Polri. Ini bukti adanya pengabaian prosedur,” tegasnya.
MPBI juga menilai alasan mengenai “nama pelapor” sebagai pengalihan isu. Mereka menekankan identitas pelapor dalam perkara tipikor dilindungi undang-undang.
Selain itu, SP2HP terkait kasus ini disebut baru diterbitkan setelah adanya eskalasi laporan ke Mabes Polri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini melalui pengawasan internal Polri maupun mendorong percepatan penyidikan di aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan publik adalah profesionalitas dan kepastian hukum, bukan justifikasi sepihak,” pungkas Sifajar. (*)










