SNI.ID, AMBON : Tim kuasa hukum salah satu pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku berinisial JJ menggugat penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Gugatan tersebut diajukan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon, dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Ambon.
Kuasa hukum JJ, Marselinus Wokanubun, dalam keterangan tertulis di Ambon, Sabtu (25/10/2025), menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum).
Namun, hingga kini, JJ disebut belum menerima salinan resmi surat tersebut dari pihak penyidik.
Menurut Wokanubun, JJ baru mengetahui status tersangkanya setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Ia menilai proses hukum yang dijalankan penyidik tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
“Penyidik diduga menggunakan cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai alat bukti utama. Padahal, stiker tersebut bukan gambar pornografi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Wokanubun, kepada wartawan, Sabtu (25/10/25).
Ia menilai langkah penyidik dalam kasus tersebut tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law. Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan praperadilan secara objektif dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan membatalkan penetapan tersangka apabila dasar hukumnya tidak terpenuhi, agar nama baik klien kami dapat dipulihkan,” ujar Wokanubun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum JJ. (*)










