BPK Temukan Kerugian Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Perkuat Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Penyidikan dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Proyek senilai Rp7,2 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku itu dinilai bermasalah setelah audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

Temuan tersebut menjadi pijakan bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk memperdalam proses penyidikan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa kompromi.

Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat konstruksi pembuktian.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara guna menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah, kepada wartawan melalui releasenya, Selasa (18/11/25).

Dalam mekanisme ini, pendapat ahli menjadi kunci untuk menilai ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta hubungan antara tindakan dan kerugian negara. Gelar perkara nantinya menentukan apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi.

Polda Maluku menegaskan tidak ada tekanan dalam proses penyidikan. Komitmen lembaga untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Kasus dugaan korupsi Jalan Danar–Tetoat menjadi perhatian publik setelah BPK menemukan selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit. Potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur berdampak langsung pada mobilitas warga serta perekonomian lokal, sehingga penanganannya dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Langkah penyidik yang cermat—termasuk memanggil ahli pidana sebelum pengambilan keputusan—dipandang sebagai bentuk kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya tidak mudah dipatahkan dalam proses peradilan.

Baca Juga:  Danrem 151/Binaiya Gelar Rakor Dukung Kebijakan Larangan Mudik di masa Pandemi Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *