JPU Saparua Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw ke Pengadilan Tipikor Ambon

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Senin (01/12/2025), resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU pada 21 Oktober 2025. Dari enam tersangka dalam perkara tersebut, berkas yang dilimpahkan hari ini merupakan berkas untuk tiga terdakwa, yakni AP, mantan Penjabat Negeri Tiouw; GHH, mantan Sekretaris Negeri Tiouw; dan GK, mantan Bendahara Negeri Tiouw.

Ketiga mantan pejabat negeri itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Penyalahgunaan kewenangan tersebut disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.004.088.667. Modus dugaan penyimpangan mulai dari pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur hingga penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya—TM (mantan Kasi Pembangunan), BP (mantan Kasi Pemberdayaan), dan SP (mantan Kaur Tata Usaha)—masih menunggu proses penyusunan surat dakwaan oleh JPU sebelum berkas perkaranya menyusul dilimpahkan ke pengadilan. Keenam tersangka tersebut dinilai memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

JPU menegaskan bahwa pelimpahan berkas tahap pertama ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang harus ditempuh sebelum perkara diperiksa di persidangan. Setelah berkas diterima, selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan terhadap para terdakwa.

Kasus yang menjerat para mantan pejabat Negeri Tiouw ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa merupakan sumber anggaran vital yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Proses hukum yang kini berlangsung diharapkan dapat membuka secara terang benderang pola penyimpangan yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Negeri Tiouw dan Kabupaten Maluku Tengah pada umumnya.

Baca Juga:  Lindungi Garis Pantai dan Abrasi, Korem 151/Binaiya Gelar Penanaman Mangrove

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *