Cabjari Saparua Musnahkan Barang Bukti Enam Perkara Inkracht Sepanjang Tahun 2025

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Cabjari Saparua, Jumat (5/12/2025), dan dihadiri sejumlah unsur aparat dan pemerintah setempat.

Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan. Total terdapat enam perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan perkara perlindungan anak sebagai yang paling dominan.

“Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang sudah inkracht. Ini adalah kewajiban jaksa setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Asmin.

Asmin menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Senjata tajam dipotong menggunakan peralatan khusus hingga tidak dapat lagi digunakan, sementara pakaian dan barang bukti berbahan tekstil dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Tata cara pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 270 sampai 276 KUHAP. Kewenangan jaksa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” kata Asmin.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan pelaksanaan hukum, tetapi juga upaya memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel.

“Kami ingin memastikan tidak ada persepsi negatif mengenai penyalahgunaan barang bukti. Proses ini dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan pihak terkait,” ujarnya.

Cabjari Ambon di Saparua, lanjut Asmin, terus berupaya menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti dinilai penting untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dieksekusi hingga tuntas.

“Dengan kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan,” katanya.

Baca Juga:  SKK Migas dan KKKS Bersinergi dengan PWI Lakukan Edukasi Hulu Migas Kepada 4 Perguruan Tinggi di Sorong Raya

Menurut Asmin, keterlibatan unsur aparat dan pemerintah kecamatan menjadi bagian dari transparansi tersebut. Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

Sejumlah pihak menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya; Kepala Subsektor Saparua Timur IPDA M. Ladoangin, Pelaksana Tugas Sekretaris Camat Saparua Ch. Pattiselanno, S.Sos, Kasubsi Intelijen, Perdata, dan TUN Patrick Soumokil, Penyidik Unit Reskrim Polsek Saparua, Kanit Binmas Polsek Saparua, Bhabinkamtibmas Negeri Saparua.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi aparat dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *