SNI.ID, SAPARUA : Seorang pria berusia 52 tahun dengan nama Hendrik alias HA, warga Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, diamankan oleh personel Polsek Saparua setelah terbukti melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang masih menempuh pendidikan di kelas 3 salah satu Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut. Perbuatan keji pelaku yang dilakukan hanya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat ini baru terungkap setelah salah satu korban melakukan perlawanan dan memberitahu orang tuanya.
Kepala Polsek Saparua AKP Semmy J. Leimena melalui Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Saparua Bripka Fergi Mahu mengatakan, perbuatan bejat pelaku tidak terjadi sekaligus, melainkan berlangsung secara beruntun sejak tahun 2023 hingga November 2025.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Kamis (4/12/2025) dan segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di kompleks Hitiaupu, Negeri Porto,” kata Bripka Fergi dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (10/12/2025).
Menurut Fergi, pada penyelidikan awal, pelaku pertama kali melakukan aksi keji terhadap korban pertama dengan inisial ASL pada tahun 2023. Pada kesempatan itu, pelaku memanggil dan membawah korban sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan. Tidak puas dengan itu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama terhadap korban kedua dengan inisial JIL pada bulan Februari 2025, juga dengan cara memanggil dan membawah korban.
Fergi menjelaskan aksi ketiga pelaku terjadi pada bulan November 2025 terhadap korban ketiga dengan inisial AT (8 tahun). Kali ini, pelaku menggunakan taktik mengajak korban bersepeda roda dua (KR2) miliknya sebelum membawa korban masuk ke dalam hutan untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan.
“Perbuatan pelaku terhadap korban AT ini baru terungkap setelah korban melakukan perlawanan pada hari Rabu (3/12/2025) di dalam kamar pelaku, setelah korban membeli rokok atas perintah pelaku,” jelas Fergi.
Fergi mengatakan setelah melakukan perlawanan, korban AT langsung berlari meninggalkan tempat kejadian dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saparua, yang kemudian mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/51/XII/2025/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. Segera setelah menerima laporan, tim penindak polisi langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan serta pengamanan pelaku untuk diproses sesuai hukum.
Dalam penyelidikan, Fergi mengungkapkan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan terhadap ketiga korban.
“Pelaku mengakui bahwa dia melakukan perbuatan itu hanya karena ingin mendapatkan kenikmatan sesaat, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan kepada korban yang masih anak-anak,” ungkap Bripka Fergi.
Fergi menegaskan berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat, pelaku diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana “Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Junto Perbuatan Berlanjut” sebagaimana pada rumusan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pun. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami tidak akan mentolerir perbuatan apapun yang melanggar hak dan keselamatan anak,” tegas Fergi.
Peristiwa ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. Keluarga diharapkan lebih sering berkomunikasi dengan anak-anak untuk mengetahui kondisi dan pengalaman yang dialami anak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan segera terungkap.










