SNI.ID, AMBON : Satuan Tugas Pangan Daerah Maluku memberikan sanksi administratif kepada dua pelaku usaha di Kota Ambon yang kedapatan menjual bahan pokok dan barang penting (bapokting) di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Sanksi tersebut diberikan dalam rangkaian “Operasi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026” yang digelar di sejumlah pasar dan distributor di Ambon, Rabu (4/3).
Operasi yang dipimpin Satgas Pangan Daerah Maluku itu melibatkan unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Pengawasan difokuskan di Pasar Mardika serta jaringan distributor bapokting menjelang Ramadhan dan Idulfitri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku selaku Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, di Ambon, Rabu, mengatakan pengawasan dilakukan pada 11 titik, mulai dari pedagang eceran hingga distributor beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula.
“Hasil pengecekan menemukan sejumlah komoditas dijual di atas HET dan HAP, serta adanya indikasi pelanggaran administratif dalam distribusi beras,” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin pusat serta perbedaan harga signifikan pada komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam, dan minyak goreng, baik di tingkat distributor maupun pengecer.
Menurut Piter, pengawasan tersebut merupakan langkah tegas untuk menjamin keadilan harga dan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Satgas Pangan hadir memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Dua pelaku usaha yang kedapatan menjual bapokting di atas ketentuan saat ini masih dalam proses kajian oleh dinas terkait untuk dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.
Satgas Pangan Maluku memastikan pemantauan harga dan mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada rantai distribusi beras dan minyak goreng, guna menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat di wilayah itu.










