SNI.ID, AMBON – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Bidang Intelijen kembali menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi aparatur pemerintahan negeri sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pemerintahan Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (10/8), mengangkat tema “Layanan Bantuan Hukum dan Layanan Rujukan Advokat Kejaksaan”.
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan atas permintaan Pemerintah Negeri Tiouw melalui surat resmi yang diajukan pada 5 Agustus 2026. Pemerintah negeri meminta Kejaksaan dan Kepolisian Sektor Saparua memberikan pemahaman mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan bantuan hukum dan rujukan advokat di Kejaksaan, serta mekanisme penyelesaian perkara melalui mediasi di kepolisian.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menghadirkan Jaksa Fungsional Andi Muhammad Thoriq, S.H., didampingi Staf Intelijen Daffa Alif Urama, S.H., sebagai pemateri. Sementara dari Polsek Saparua, materi mengenai mediasi dalam penanganan perkara disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Tiouw, Bripka Sidiq Maulana.
Jaksa Fungsional Andi Muhammad Thoriq menjelaskan mekanisme layanan bantuan hukum dan layanan rujukan advokat di Kejaksaan, termasuk persyaratan serta prosedur yang harus dipenuhi masyarakat maupun aparatur pemerintah negeri untuk memperoleh layanan tersebut.
Sementara itu, Bripka Sidiq Maulana memaparkan pentingnya penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa secara damai.
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw Messy Latupeirissa, Kepala Saniri Negeri Tiouw Dominggus Pietersz, perangkat negeri, anggota Saniri, pengurus BUMNeg, Babinsa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut karena dinilai memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintahan negeri mengenai akses layanan bantuan hukum dan langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti materi secara antusias dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan terkait layanan bantuan hukum, rujukan advokat, hingga mekanisme mediasi dalam penyelesaian permasalahan hukum.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyatakan akan terus melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum secara berkelanjutan di wilayah hukumnya sebagai bentuk pencegahan melalui edukasi hukum sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah negeri dan aparat terkait. (*)









