SNI.ID, AMBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku resmi mencanangkan program SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan).
Program ini diluncurkan sebagai gerakan bersama untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) yang semakin marak.
Pencanangan SALAWAKU berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Provinsi Maluku, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam kepada 175 Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Polda Maluku.
Pencanangan SALAWAKU dibuka secara simbolis melalui penabuhan tifa oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku untuk melawan kejahatan keuangan.
Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady mengatakan, kejahatan keuangan masih menjadi perhatian serius dan membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kanal pelaporan SIPASTI, sepanjang Januari hingga 31 Mei 2026 tercatat 18.326 laporan aktivitas keuangan ilegal secara nasional. Jumlah tersebut terdiri dari 15.538 laporan pinjaman online ilegal, 2.660 laporan investasi ilegal dan 128 laporan gadai ilegal.
“Khusus dari Provinsi Maluku tercatat 103 laporan, terdiri atas 86 laporan pinjaman online ilegal, 15 laporan investasi ilegal, dan dua laporan gadai ilegal,” kata Haramain.
Tak hanya aktivitas keuangan ilegal, kasus penipuan transaksi keuangan juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2025 hingga 31 Mei 2026, tercatat 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan secara nasional.
Hampir satu juta rekening dilaporkan dalam kasus tersebut. Dari penanganan laporan itu, lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir.
Sementara total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar dan Rp196,93 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada korban.
“Untuk Provinsi Maluku, tercatat 1.648 laporan penipuan transaksi keuangan,” ungkap Haramain.
Lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan yakni penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial.
SALAWAKU Sasar Masyarakat hingga Desa
Haramain mengatakan program SALAWAKU tidak hanya mengandalkan sosialisasi di tingkat perkotaan.
Program ini dirancang agar edukasi mengenai bahaya kejahatan keuangan dapat menjangkau masyarakat hingga desa dan kelurahan.
Salah satunya melalui pembentukan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku.
Posko tersebut nantinya menjadi ruang koordinasi dan penanganan kejahatan keuangan digital di Maluku.
Selain itu, Satgas PASTI akan melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, termasuk menyebarluaskan video imbauan dan iklan layanan masyarakat.
Informasi juga akan disebarkan melalui media cetak, elektronik, media sosial, billboard hingga spanduk.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi pencanangan SALAWAKU. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota di Maluku ikut mendukung gerakan tersebut dengan mengintegrasikan literasi keuangan dalam berbagai kegiatan masyarakat, pelayanan publik dan program pemberdayaan.
“Gerakan SALAWAKU harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga masyarakat Maluku semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan,” ujar Hendrik.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama menegaskan Bhabinkamtibmas memiliki posisi penting dalam mencegah kejahatan keuangan.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak yang dapat memberikan edukasi sekaligus mendeteksi dini berbagai modus penipuan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia berharap masyarakat Maluku semakin memahami modus kejahatan keuangan digital dan tidak mudah menjadi korban.
Sosialisasi SALAWAKU dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan materi mengenai strategi kolaboratif penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
Kegiatan tersebut juga membahas perkembangan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan di era digital.
Melalui SALAWAKU, Satgas PASTI Daerah Maluku menargetkan edukasi keuangan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat diharapkan semakin cerdas mengenali modus penipuan, terlindungi sebagai konsumen jasa keuangan dan terhindar dari investasi maupun layanan keuangan ilegal.









