SNI.ID, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan pertemuan secara internal dengan delapan (8) pengusaha Truck Gandeng, bersama asosiasinya, guna memberikan arahan terkait dengan aturan waktu pengoperasian, dan kecepatan kendaraan saat berada di jalan raya.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam arahannya menyampaikan aturan yang sudah ditetakan dan diberlakukan perlu diikuti dan ditaati dengan tujuan agar menghadirkan kenyaman bagi setiap pengguna jalan.
“Sudah ada aturan yang mengatur jam operasional, dan kewajiban pada saat sopir kontener keluar dari pelabuhan pastikan sudah memiliki izin, dan tentunya dikawal oleh Kepolisian,” terangnya saat memberikan arahan di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Kamis (10/9/26).
Dirinya memberikan peringatan tegas kepada para sopir, agar ketika mengendarai kendaraan tersebut harus dalam kecepatan yang telah diatur, sesuai dengan lokasinya melaju, yakni 50 km/jam di kawasan perkotaan yang ramai, jalan tol dengan batas maksimal 80 hingga 100 km/jam, dan kawasan permukiman 30 km/jam.
“Jadi saya titip untuk teman-teman sopir bawa mobil besar ini hati-hati perhitungan dengan baik jangan sampai ditikungan atau yang lain-lain kita salah perhitungan jarak kendaraan bisa berdampak kepada mobil-mobil lain yang posisinya berada di sekitar kita,” terangnya pada pengusaha truck, gandeng bersama dengan beberapa sopir yang turut hadir dalam rapat dimaksud.
Dirinya berharap, melalui pertemuan dihari ini dapat meminimalisir persoalan yang belakangan terjadi di tengah masyarakat, seperti kerusakan fasilitas umum, dan kecelakaan yang menghilangkan nyawa pengguna jalan lainnya.
“Harapan kita adalah paling tidak meminimalisir persoalan ini bawa pelan-pelan, dengan hati-hati tidak mugkin terjadi kecelakaan, paling tidak terhindar dari berbagai hal yang bisa saja terjadi dijalan,” tandasnya









