Hengki Soroti Transparansi dan Netralitas Musda X Golkar Kota Ambon

SNI.ID, AMBON : Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Ambon, Hengki Hiskia, mengecam pernyataan Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon, Saka Ririhena, terkait polemik penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon ketua yang diusung tim Steven Izaac Risakotta.

Hengki menilai penjelasan Saka mengenai surat kuasa yang disebut tidak disertakan saat pengembalian dokumen pendaftaran tidak sesuai dengan proses yang dialami pihaknya. Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik.

Pernyataan Hengki itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media daring lokal berjudul “Ketua SC Golkar Ambon Buka Suara! Saka Ririhena Bantah Persulit Kandidat, Tegaskan Juklak 02 Jadi Pegangan”.

Dalam pemberitaan tersebut, Saka menjelaskan bahwa tim Steven sempat menyerahkan berkas tanpa surat kuasa. Menurutnya, surat mandat kemudian diambil dan diserahkan kembali pada pukul 23.56 WIT dengan surat kuasa resmi dari Steven.

Namun, Hengki membantah keterangan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan surat kuasa tidak seperti yang disampaikan Ketua SC.

“Kalau dibilang tidak ada surat kuasa, itu pembohongan publik,” tegas Hengki.

Ia juga menyayangkan sikap SC yang, menurutnya, menolak mendokumentasikan proses penyerahan dokumen. Dokumentasi yang dimaksud meliputi pengambilan foto berkas hingga penandatanganan berita acara penyerahan.

Menurut Hengki, dokumentasi tersebut penting untuk menjamin transparansi administrasi sekaligus menghindari perbedaan keterangan yang dapat memicu polemik di internal Partai Golkar.

Terkait komunikasi melalui sambungan telepon antara Steven dan Saka, Hengki menjelaskan bahwa Steven sedang menjalankan tugas kantor di Jakarta sehingga tidak dapat hadir secara langsung untuk bertemu dengan pihak SC.

Selain mempersoalkan surat kuasa, Hengki turut menyoroti mekanisme verifikasi dokumen bakal calon dalam pelaksanaan Musda X Golkar Kota Ambon.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Delegasi Regional ICRC

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 02 Partai Golkar, proses verifikasi berkas bakal calon dilakukan oleh SC sebelum Musda berlangsung.

Hasil verifikasi tersebut kemudian dibawa ke forum Musda, sedangkan penetapan calon dilakukan melalui rapat pleno ketiga.

Karena itu, Hengki meminta Saka memahami tahapan dan ketentuan organisasi sebelum memberikan pernyataan kepada publik.

“Saya kira Saka harus memahami konteks ini. Kalau baru seumur jagung di Partai Golkar, jangan sok bicara soal ketentuan. Nanti kelihatan dungu,” kecamnya.

Hengki juga menilai dinamika menjelang Musda X Golkar Kota Ambon telah memunculkan persoalan terkait netralitas dan tata kelola organisasi.

Ia menduga terdapat keberpihakan kepada kandidat tertentu. Salah satu hal yang disorotnya adalah penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap sejumlah pimpinan organisasi yang didirikan Partai Golkar serta pimpinan kecamatan oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta.

Hengki mempertanyakan dasar organisatoris yang digunakan dalam pergantian tersebut. Ia juga merujuk pada Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menjaga tertib organisasi.

“Dasar apa Saudara Ely Toisutta mem-Plt-kan pimpinan kecamatan dan pimpinan organisasi sayap partai? Jelas secara organisatoris hal itu dilarang. Ada Instruksi DPP Nomor 4 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar dinamika menjelang Musda tidak semakin memperlebar perpecahan di tubuh Partai Golkar. Menurutnya, seluruh pihak seharusnya mengutamakan konsolidasi dan penguatan organisasi untuk menghadapi pemilu mendatang.

“Jangan bikin rusak ini partai. Golkar ini partai besar. Justru yang harus dilakukan ialah mengonsolidasikan partai menghadapi Pemilu mendatang,” pungkas Hengki. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *